Ketentuan Perubahan NIK Jadi NPWP
Kabar NIK jadi NPWP tentu sudah santer terdengar di telinga Anda. Mulai 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara bertahap mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam ketentuannya, diberlakukan 3 format baru NPWP, sebagai berikut:
1. Wajib
Pajak Orang Pribadi
Yang disebut sebagai wajib pajak orang pribadi adalah masyarakat yang
merupakan warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di
Indonesia.
2. Wajib Pajak Badan
Pemilik NPWP wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah, juga
warga negara asing (WNA) turut menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
3. Wajib
Pajak Cabang
Wajib pajak ini akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
(NITKU).
Baca Juga: Artikel tentang
Cek NPWP yang Baru!
Kapan Format
Baru akan Berlaku?
Berikut ini adalah tabel gambaran transisi perubahan NIK menjadi NPWP:
Sebelum 14 Juli 2022 |
14 Juli 2022 – 31 Desember 2023 |
1 Januari 2024 |
|
Wajib Pajak Orang Pribadi |
NPWP |
NIK
atau NPWP |
NIK |
Wajib Pajak
Badan |
NPWP Badan : 15 digit |
NPWP Badan: 16 digit (0 + 15 NPWP) |
NPWP 16 digit |
Wajib Pajak Cabang |
NPWP
Cabang: 15 digit dengan perbedaan angka belakang sesuai urutan cabang. Angka
1 di akhir NPWP untuk cabang pertama, dst. |
NPWP
Cabang |
Nomor
Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) |
Rencananya, format baru ini akan efektif digunakan secara serentak pada
1 Januari 2024. Baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak
lain yang mewajibkan NPWP sebagai syaratnya.
Seperti pada tabel di atas, meski format baru NPWP sudah mulai berlaku,
namun format lama masih bisa digunakan hingga akhir Desember 2023. Hal ini
lantaran seluruh layanan administrasi belum dapat mengakomodasikan NPWP dengan
format terbaru. Berdasarkan keterangan dari Neilmaldrin Noor selaku Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, format terbaru ini
masih dalam pengembangan. Oleh karena itu, layanan ini masih digunakan pada
sistem administrasi perpajakan secara terbatas.
Secara teknis, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan
telah memiliki NPWP, NIK-nya sudah berfungsi sebagai NPWP format baru. Sehingga
apabila Anda melakukan log in pada aplikasi DJP online, maka Anda bisa
memasukan NIK atau NPWP Anda sebagai ID user. Selain itu, untuk wajib pajak
badan atau instansi pemerintah, bisa menambahkan angka ‘0’ di depan NPWP lama
atau 15 digit NPWP lama (0 + 15 digit NPWP lama). Sedangkan untuk wajib pajak
cabang, akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) oleh
DJP.
Baca Juga: Cara Membuat ID Billing dengan NPWP Lain, Simak di Sini!
Manfaat dan
Tujuan Perubahan NIK Jadi NPWP
Tujuan dari perubahan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses
seluruh layanan perpajakan di masa yang akan datang. Dengan perubahan ini,
masyarakat hanya cukup mengingat NIK saja. Penggunaan NIK jadi NPWP ini
diharapkan menjadi langkah dalam mengupayakan data dan informasi yang terkumpul
di kementerian/lembaga dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa.
Pemerintah juga akan lebih mudah dalam memberikan layanan bagi masyarakat hanya
dengan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal. Begitu pun masyarakat yang
nantinya hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan kegiatan perpajakannya tanpa
perlu mengingat NPWP lagi.
Lalu, mungkin Anda bertanya-tanya, apakah semua orang yang memiliki NIK
adalah wajib pajak? Jawabannya adalah tidak. Di dalam UU Perpajakan ditegaskan
bahwa wajib pajak pribadi adalah mereka yang tinggal di Indonesia dan memiliki
penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp54.000.000
dalam setahun atau Rp4.500.000 dalam sebulan. Apabila penghasilannya di bawah
angka tersebut, maka tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Cara Menonaktifkan NPWP dan Ubah Status Jadi Wajib Pajak
Non-Efektif
Ketentuan
Aktivasi NIK Jadi NPWP
Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP dan merupakan
penduduk, diwajibkan untuk melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP. Aktivasi
dilakukan lewat permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara
jabatan dan tetap akan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang mana bisa
digunakan sampai 31 Desember 2023.
Meski begitu, bagi Anda yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan
ingin melakukan log in ke web DJP online, Anda bisa menggunakan NIK Anda atau
pun NPWP yang telah Anda miliki. NIK Anda sudah secara otomatis teraktivasi
karena adanya transisi dari perubahan ini.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, orang
pribadi selain penduduk, diberikan NPWP dengan format 16 digit seperti yang
telah dijelaskan sebelumnya dengan melalui permohonan pendaftaran oleh wajib
pajak sendiri atau secara jabatan.
Berbeda dengan wajib pajak cabang, mereka nantinya akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Badan Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sumber : https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/nik-jadi-npwp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar