Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52ef26d6b1e2e/dasar-hukum-karang-taruna-)
Dasar Hukum Karang Taruna Klik di sini
Sabtu 29 Maret 2014 pukul 20.00 WIB, telah dibentuk Karang Taruna Rt. 07 Rw.10 di rumah Bapak Deryl dibawah naungan seksi Pemuda dan Olah raga yang di jabat oleh Bpk Dery dan Bpk Tarto, pembentukan Karang Taruna ini dihadiri langsung oleh Bapak Ketua RT.
Tujuan dari pembentukan Karang Taruna :
- Agar Para Remaja di lingkungan Rt.07 mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, keagamaan dan kesenian
- Mengarahkan para remaja pada kegiatan yang positif sehingga timbulnya kekompakan antar remaja di lingkungan masyarakat
- pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja
Struktur dari Karang Taruna Rt. 07 Rw. 10 :
Ketua : Galuh
Wakil Ketua : Falen
Sekretaris : Yayah dan Jihan
Bendahara : Narulita
Seksi Kerohanian : ....................
Seksi Peralatan : Ilham dan Koko
Seksi Kebersihan : Dawam dan ............
Seksi Kesenian dan Olah Raga : Enday dan Yani
Seksi Humas : Prima dan Kevin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar