Dokumen Kependudukan yang Perlu
dan Tidak Perlu Surat Pengantar
Dalam proses mengurus administrasi kependudukan, ternyata masih ada beberapa dokumen yang butuh surat pengantar RT/RW.
Apa Saja Yang Masih Perlu Surat Pengantar?
Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.,
mengatakan, meski Dukcapil Kemendagri telah menghapus syarat surat pengantar
RT/RW dalam beberapa proses pengurusan, namun masih ada dokumen yang perlu
sirat keterangan dari lingkungan terdekat, yaitu RT/RW.
Yang
perlu surat pengantar
Penduduk yang baru pertama
membuat NIK untuk dimasukkan dalam KK
Akta Kelahiran untuk bayi
yang lahir di rumah
Akta Kematian untuk warga
yang meninggal dunia di rumah
Sementara itu, dalam hal
pembuatan KK, jika sudah punya NIK (artinya sudah punya e-KTP), maka tidak
perlu pengantar RT, RW, atau kelurahan. Sementara jika belum punya NIK/e-KTP,
maka perlu meminta dulu pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan
domisili.
Yang
Tidak Perlu Surat Pengantar
Berdasarkan Perpres Nomor 96
Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi
mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan.
Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor
Disdukcapil setempat.
Yang tidak perlu surat
pengantar baik RT/RW, sebagai berikut:
Rekam dan cetak e-KTP
Ganti e-KTP rusak
Ganti e-KTP hilang
Pindah penduduk/alamat
Akta kelahiran
Akta kematian
Sumber : https://indonesiabaik.id/infografis/dokumen-kependudukan-yang-perlu-dan-tidak-perlu-surat-pengantar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar