Running Teks

INFORMASI Informasi seputar RT 07 RW 10 | Menjelang PEMILU 2024 (14 Februari 2024) | Next News

Senin, 12 Desember 2022

Surat pengantar RT/RW

 Dokumen Kependudukan yang Perlu dan Tidak Perlu Surat Pengantar

Dalam proses mengurus administrasi kependudukan, ternyata masih ada beberapa dokumen yang butuh surat pengantar RT/RW.

Apa Saja Yang Masih Perlu Surat Pengantar?





Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengatakan, meski Dukcapil Kemendagri telah menghapus syarat surat pengantar RT/RW dalam beberapa proses pengurusan, namun masih ada dokumen yang perlu sirat keterangan dari lingkungan terdekat, yaitu RT/RW.

Yang perlu surat pengantar

Penduduk yang baru pertama membuat NIK untuk dimasukkan dalam KK

Akta Kelahiran untuk bayi yang lahir di rumah

Akta Kematian untuk warga yang meninggal dunia di rumah

Sementara itu, dalam hal pembuatan KK, jika sudah punya NIK (artinya sudah punya e-KTP), maka tidak perlu pengantar RT, RW, atau kelurahan. Sementara jika belum punya NIK/e-KTP, maka perlu meminta dulu pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.

Yang Tidak Perlu Surat Pengantar

Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.

Yang tidak perlu surat pengantar baik RT/RW, sebagai berikut:

Rekam dan cetak e-KTP

Ganti e-KTP rusak

Ganti e-KTP hilang

Pindah penduduk/alamat

Akta kelahiran

Akta kematian

 

Sumber : https://indonesiabaik.id/infografis/dokumen-kependudukan-yang-perlu-dan-tidak-perlu-surat-pengantar

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar