Running Teks

INFORMASI Informasi seputar RT 07 RW 10 | Menjelang PEMILU 2024 (14 Februari 2024) | Next News

Kamis, 24 November 2022

Punya Tunggakan Iuran JKN? Simak Informasi REHAB

 Tigaraksa, Jamkesnews – Deretan solusi dan kemudahan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hentinya di hadirkan oleh BPJS Kesehatan untuk menunjang kepuasan pelayanan peserta. Terbaru, BPJS Kesehatan menghadirkan  program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Ada beberapa latar belakang yang memengaruhi diluncurkan program ini. Pertama, situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung menyebabkan rendahnya Ability to Pay peserta PBPU. Kedua, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yang disebabkan karena tingginya peserta yang menunggak membayar iuran. Ketiga, tingginya peserta PBPU yang menunggak di atas 3 bulan,” ungkap Kepala Penagihan dan Keuangan Cabang Tigaraksa, Farid Multianty.

Farid menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terus gencar melakukan sosialisasi Program REHAB kepada seluruh masyarakat melalui berbagai media informasi. Harapannya, informasi ini dapat tersebar secara luas dan dipahami dengan baik oleh masyarakat. Kemudian, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat antusias mendaftar Program REHAB untuk menerima manfaat atas kemudahan dari inovasi terbaru yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan.

“Kami, seluruh Duta BPJS Kesehatan juga telah melakukan sosialisasi terkait Program REHAB. Program REHAB ini disampaikan baik melalui tatap muka, sosial media, Care Center 165, petugas telecollection di kantor cabang (melalui media telepon, SMS blast, E-mail blast dan WhatsApp blast) serta mitra kerja Kader JKN. Semua diupayakan oleh kami untuk menyebarkan Program REHAB seluas-luasnya,” tutur Farid.

Farid menjelaskan sampai dengan tanggal 22 Juni 2022, jumlah peserta yang terdaftar pada Program REHAB di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa sebanyak 2.477. Sementara, jumlah tagihan yang sudah dibayar sebesar 33% dari total tunggakan iuran peserta JKN di Wilayah Kabupaten Tangerang. Diharapkan dengan adanya Program REHAB ini peserta mendapatkan keringanan dalam hal membayar tunggakan iuran JKN-KIS melalui mekanisme cicilan.

“Peserta JKN di Wilayah Kabupaten Tangerang didominasi oleh peserta dengan hak kelas rawat kelas 3 sebanyak 55%. Dari 100% peserta segmen PBPU, sebanyak 53% menunggak. Untuk itu, kami, BPJS Kesehatan, mengajak rekan-rekan media untuk membantu menyebarluaskan informasi terkait Program REHAB. Harapannya, peserta JKN yang menunggak dapat mengikuti Program REHAB sehingga keaktifan kepesertaan juga dapat meningkat,” jelas Farid.

Untuk mengikuti Program REHAB ini, peserta PBPU harus memenuhi syarat dan ketentuan. Peserta PBPU yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan dapat mengikuti Program REHAB. Bagi Peserta PBPU yang ingin mengikuti program dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Adapun maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Salah seorang perwakilan dari media yang hadir menyampaikan bahwa inovasi BPJS Kesehatan melalui Program REHAB sangat tepat untuk membantu peserta JKN yang kesulitan dalam finansial untuk melakukan cicilian tunggakan iurannya. Ia menyebut selaku pekerja di bidang media informasi akan sangat mendukung BPJS Kesehatan untuk menyebarluaskan informasi Program JKN, termasuk inovasi-inovasi baru yang diluncurkan.

“Setiap detik akan selalu ada informasi baru yang hadir, saat ini media adalah wadah yang sangat besar untuk menyampaikan informasi tidak terbatas waktu dan tempat. Saya dan rekan-rekan media lainnya pasti ingin menjadi bagian BPJS Kesehatan untuk menyampaikan Program JKN bagi seluruh masyarakat, khususnya Program REHAB saat ini agar peserta JKN yang memiliki tunggakan dapat kembali aktif kepesertaannya,”

 

Sumber : https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2022/2347/Punya-Tunggakan-Iuran-JKN-Simak-Informasi-REHAB

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar