Tigaraksa, Jamkesnews – Deretan solusi dan kemudahan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hentinya di hadirkan oleh BPJS Kesehatan untuk menunjang kepuasan pelayanan peserta. Terbaru, BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Ada beberapa latar belakang yang memengaruhi
diluncurkan program ini. Pertama, situasi pandemi COVID-19 yang masih
berlangsung menyebabkan rendahnya Ability to Pay peserta PBPU.
Kedua, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yang disebabkan karena
tingginya peserta yang menunggak membayar iuran. Ketiga, tingginya peserta PBPU
yang menunggak di atas 3 bulan,” ungkap Kepala Penagihan dan Keuangan Cabang
Tigaraksa, Farid Multianty.
Farid menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terus gencar
melakukan sosialisasi Program REHAB kepada seluruh masyarakat melalui berbagai
media informasi. Harapannya, informasi ini dapat tersebar secara luas dan
dipahami dengan baik oleh masyarakat. Kemudian, peserta JKN yang memiliki
tunggakan iuran dapat antusias mendaftar Program REHAB untuk menerima manfaat
atas kemudahan dari inovasi terbaru yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan.
“Kami, seluruh Duta BPJS Kesehatan juga telah
melakukan sosialisasi terkait Program REHAB. Program REHAB ini disampaikan baik
melalui tatap muka, sosial media, Care Center 165, petugas telecollection di
kantor cabang (melalui media telepon, SMS blast, E-mail blast dan
WhatsApp blast) serta mitra kerja Kader JKN. Semua diupayakan oleh
kami untuk menyebarkan Program REHAB seluas-luasnya,” tutur Farid.
Farid menjelaskan sampai dengan tanggal 22 Juni
2022, jumlah peserta yang terdaftar pada Program REHAB di Kantor BPJS Kesehatan
Cabang Tigaraksa sebanyak 2.477. Sementara, jumlah tagihan yang sudah dibayar
sebesar 33% dari total tunggakan iuran peserta JKN di Wilayah Kabupaten
Tangerang. Diharapkan dengan adanya Program REHAB ini peserta mendapatkan
keringanan dalam hal membayar tunggakan iuran JKN-KIS melalui mekanisme
cicilan.
“Peserta JKN di Wilayah Kabupaten Tangerang
didominasi oleh peserta dengan hak kelas rawat kelas 3 sebanyak 55%. Dari 100%
peserta segmen PBPU, sebanyak 53% menunggak. Untuk itu, kami, BPJS Kesehatan,
mengajak rekan-rekan media untuk membantu menyebarluaskan informasi terkait
Program REHAB. Harapannya, peserta JKN yang menunggak dapat mengikuti Program
REHAB sehingga keaktifan kepesertaan juga dapat meningkat,” jelas Farid.
Untuk mengikuti Program REHAB ini, peserta PBPU
harus memenuhi syarat dan ketentuan. Peserta PBPU yang memiliki tunggakan
dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan dapat mengikuti Program REHAB.
Bagi Peserta PBPU yang ingin mengikuti program dapat melakukan pendaftaran
melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center. Pendaftaran dapat
dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Adapun maksimal periode
pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Salah seorang perwakilan dari media yang hadir
menyampaikan bahwa inovasi BPJS Kesehatan melalui Program REHAB sangat tepat
untuk membantu peserta JKN yang kesulitan dalam finansial untuk melakukan
cicilian tunggakan iurannya. Ia menyebut selaku pekerja di bidang media
informasi akan sangat mendukung BPJS Kesehatan untuk menyebarluaskan informasi
Program JKN, termasuk inovasi-inovasi baru yang diluncurkan.
“Setiap detik akan selalu ada informasi baru yang
hadir, saat ini media adalah wadah yang sangat besar untuk menyampaikan
informasi tidak terbatas waktu dan tempat. Saya dan rekan-rekan media lainnya
pasti ingin menjadi bagian BPJS Kesehatan untuk menyampaikan Program JKN bagi
seluruh masyarakat, khususnya Program REHAB saat ini agar peserta JKN yang
memiliki tunggakan dapat kembali aktif kepesertaannya,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar